Oleh :
Cholid Bachri
Salah
satu tujuan didirikannya sebuah negara adalah melindungi hak-hak individu
rakyatnya dari gangguan bangsa lain. Setiap negara yang didirikan memiliki
bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Diantaranya ada yang berbentuk monarki,
republik, negara persemakmuran dan lain sebagainya. Dipilihnya suatu bentuk
pemerintahan oleh penduduk suatu negara tidak sembarangan, akan tetapi ada
alasan kongkrit yang menjadi penyebabnya. Faktor budaya, letak geografis,
bahasa dan sejarah menjadi alasan penduduk di suatu negara mendirikan negara
dengan bentuk pemerintahan tertentu.
Negara
kita Indonesia adalah negara yang berdaulat yang memiliki bentuk pemerintahan
republik. Di buku-buku sejarah nasional dijelaskan bahwa pada awalnya bangsa
kita adalah bangsa yang dijajah oleh bangsa Eropa. Setelah melalui perjalanan
panjang akhirnya bangsa kita mendapat kemerdekaan dan terbebas dari penindasan
bangsa asing. Artinya seluruh element masyarakat Indonesia secara mutlak bebas
menentukan masa depannya sendiri dalam bernegara. Pasaca kemerdekaan pun negara
kita tidak serta merta menjadi negara republik seperti sekarang ini. Sempat
menjadi negara serikat seperti yang terjadi pada era orde baru tahun..... ini
menunjukkan bahwa Indonesia pada waktu itu masih mencari sistem dan bentuk
negara yang sesuai dengan karakter bangsanya.
Melihat
fakta di atas, alangkah baiknya kita berfikir kenapa negara kita menjadi negara
yang seperti sekarang ini. Dalam hal ini penulis ingin mengajak pembaca untuk
memahami pemikiran ideal salah satu tokoh sosiolog dunia yaitu Ibnu Khaldun
tentang negara. Menurut Ibnu Khaldun, bentuk atau sistem negara terbagi menjadi
tiga (3),[1]
di antaranya adalah:
1
Negara monarki
Negara monarki (kerajaan) adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu keluarga atau klan. Bisanya pergantian penguasa
(raja/kaisar) di negara seperti ini dilakukan secara turun temurun. Di zaman
modern ini pada umumnya negara-negara monarki dalam menjalankan roda
pemerintahan, raja menyerahkan otoritasnya untuk mengatur negara kepada seorang
perdana menteri yang dipilih oleh rakyat seperti di negara Inggris, Jepang, Malaysia
dan lain sebagainya. Jenis monarki ini biasa disebut monarki konstitusional. Namun
selain monarki konstitusional, ada negara yang diperintah secara langsung oleh
raja, dalam hal ini biasa disebut dengan monarki mutlak. Sistem monarki
mutlak merupakan bentuk monarki yang berprinsip
seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya seperti
Arab Sudi, Brunai Darussalam, Qatar, Oman dan lain sebagainya[2].
2
Negara kesatuan (republik)
Bentuk negara kesatuan atau negara kedaulatan adalah negara yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah
yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Menurut ibnu Khaldun, jenis negara ini satu sisi dipuji, namun dicela di sisi
lain.
3
Negara agama
Negara dengan sistem pemerintahan seperti ini mengajak
rakyatnya untuk berfikir sesuai dengan jalan agama. Dengan demikian
pemerintahan model ketiga ini adalah perwakilan dari Tuhan sebagai pemilik
syariat dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan ajarannya. Inilah yang
disebut kekhalifahan atau keimamahan; ataupun seperti yang jelas difahami dari
definisinya sebagai pemerintahan yang Islami.
Melihat pengertian dari sistem pemerintahan di atas, kita
dapat menarik kesimpulan bahwa negara dengan sistem pemerintahan seperti ini
sangat cocok untuk negara yang rakyatnya memeluk satu agama. Hal ini
dikarenakan jika rakyatnya memeluk 2 agama, lebih memungkinkan untuk terjadi
perpecahan. Bisa jadi perpecahan itu dipicu karena perebutan otoritas, pengaruh
aliran agama atau bahkan ideologi.
Seperti
yang kita ketahui, penduduk negara kita terdiri dari bermacam-macam etnis, suku
dan agama. Dalam sejarah nasional tertulis bahwa pendiri negara kita bukan satu
golongan saja, akan tetapi beliau-beliau berangkat dari latar belakang yang
tidak sama. Secara umum, negara yang memiliki perbedaan dari berbgai aspek
cenderung rawan konflik atau perpecahan. Untuk mengantisipasi perpecahan di
suatu negara, maka sistem pemerintahan yang dijalankan harus sesuai dengan
kondisi dan situasi masyarakatnya. Melihat fakta dan realita tersebut maka
tidak salah para pendiri negara kita memilih sistem negara Kesatuan (NKRI) dengan
tujuan untuk menyatukan berbagai bangsa yang ada di nusantara serta melindungi
rakyatnya dari gangguan bangsa lain.
Sekali
bendera PMII dikibarkan, hentikan ratapan dan tangisan.
Salam
pergerakan!
Kejujuran,
keadilan dan kebenaran.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar anda di sini