Blognya PMII Kalirejo

Wednesday, November 8, 2017

Alasan Mendasar Indonesia Menjadi Negara Republik


Oleh : Cholid Bachri


Salah satu tujuan didirikannya sebuah negara adalah melindungi hak-hak individu rakyatnya dari gangguan bangsa lain. Setiap negara yang didirikan memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Diantaranya ada yang berbentuk monarki, republik, negara persemakmuran dan lain sebagainya. Dipilihnya suatu bentuk pemerintahan oleh penduduk suatu negara tidak sembarangan, akan tetapi ada alasan kongkrit yang menjadi penyebabnya. Faktor budaya, letak geografis, bahasa dan sejarah menjadi alasan penduduk di suatu negara mendirikan negara dengan bentuk pemerintahan tertentu.
Negara kita Indonesia adalah negara yang berdaulat yang memiliki bentuk pemerintahan republik. Di buku-buku sejarah nasional dijelaskan bahwa pada awalnya bangsa kita adalah bangsa yang dijajah oleh bangsa Eropa. Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya bangsa kita mendapat kemerdekaan dan terbebas dari penindasan bangsa asing. Artinya seluruh element masyarakat Indonesia secara mutlak bebas menentukan masa depannya sendiri dalam bernegara. Pasaca kemerdekaan pun negara kita tidak serta merta menjadi negara republik seperti sekarang ini. Sempat menjadi negara serikat seperti yang terjadi pada era orde baru tahun..... ini menunjukkan bahwa Indonesia pada waktu itu masih mencari sistem dan bentuk negara yang sesuai dengan karakter bangsanya.
Melihat fakta di atas, alangkah baiknya kita berfikir kenapa negara kita menjadi negara yang seperti sekarang ini. Dalam hal ini penulis ingin mengajak pembaca untuk memahami pemikiran ideal salah satu tokoh sosiolog dunia yaitu Ibnu Khaldun tentang negara. Menurut Ibnu Khaldun, bentuk atau sistem negara terbagi menjadi tiga (3),[1] di antaranya adalah:
                             1          Negara monarki
Negara monarki (kerajaan) adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu keluarga atau klan. Bisanya pergantian penguasa (raja/kaisar) di negara seperti ini dilakukan secara turun temurun. Di zaman modern ini pada umumnya negara-negara monarki dalam menjalankan roda pemerintahan, raja menyerahkan otoritasnya untuk mengatur negara kepada seorang perdana menteri yang dipilih oleh rakyat seperti di negara Inggris, Jepang, Malaysia dan lain sebagainya. Jenis monarki ini biasa disebut monarki konstitusional. Namun selain monarki konstitusional, ada negara yang diperintah secara langsung oleh raja, dalam hal ini biasa disebut dengan monarki mutlak. Sistem monarki mutlak merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya seperti Arab Sudi, Brunai Darussalam, Qatar, Oman dan lain sebagainya[2].


                             2          Negara kesatuan (republik)
Bentuk negara kesatuan atau negara kedaulatan adalah negara yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Menurut ibnu Khaldun, jenis negara ini satu sisi dipuji, namun dicela di sisi lain.
                             3          Negara agama
Negara dengan sistem pemerintahan seperti ini mengajak rakyatnya untuk berfikir sesuai dengan jalan agama. Dengan demikian pemerintahan model ketiga ini adalah perwakilan dari Tuhan sebagai pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan ajarannya. Inilah yang disebut kekhalifahan atau keimamahan; ataupun seperti yang jelas difahami dari definisinya sebagai pemerintahan yang Islami.
Melihat pengertian dari sistem pemerintahan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara dengan sistem pemerintahan seperti ini sangat cocok untuk negara yang rakyatnya memeluk satu agama. Hal ini dikarenakan jika rakyatnya memeluk 2 agama, lebih memungkinkan untuk terjadi perpecahan. Bisa jadi perpecahan itu dipicu karena perebutan otoritas, pengaruh aliran agama atau bahkan ideologi.

Seperti yang kita ketahui, penduduk negara kita terdiri dari bermacam-macam etnis, suku dan agama. Dalam sejarah nasional tertulis bahwa pendiri negara kita bukan satu golongan saja, akan tetapi beliau-beliau berangkat dari latar belakang yang tidak sama. Secara umum, negara yang memiliki perbedaan dari berbgai aspek cenderung rawan konflik atau perpecahan. Untuk mengantisipasi perpecahan di suatu negara, maka sistem pemerintahan yang dijalankan harus sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya. Melihat fakta dan realita tersebut maka tidak salah para pendiri negara kita memilih sistem negara Kesatuan (NKRI) dengan tujuan untuk menyatukan berbagai bangsa yang ada di nusantara serta melindungi rakyatnya dari gangguan bangsa lain.

Sekali bendera PMII dikibarkan, hentikan ratapan dan tangisan.
Salam pergerakan!


Kejujuran, keadilan dan kebenaran.




[1] Firdaus Syam, M.A. Pemikiran Politik Barat Sejarah, Filsafat, Ideologi dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Ke-3, Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hlm 82.
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Monarki-mutlak

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar anda di sini